UJIAN AKHIR SEMESTER
SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER
Nama Mata Kuliah : Sejarah Hubungan Internasional
Sifat Ujian Open Book
Waktu : 80 Menit Jurusan : Pendidikan Sejarah
Dosen Pengampu : Drs. Zainal Abidin, M.Si. dan Sufandi Iswanto, M.Pd.
________________________________________________________________________
Nama : Teuku Rizky Ramadana
Npm : 1906101020073
Prodi : PENDIDIKAN SEJARAH
Mata Kuliah : Sejarah Hubungan Internasional 01
1. Negara merupakan bagian dari subjek hukum internasional. Dalam hukum internasional ada beberapa syarat atau unsur-unsur konstitutif berdirinya suatu negara. Coba Anda sebutkan dan jelaskan syarat-syarat tersebutnya
Jawab:
A. Unsur Konstitutif menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon sebuah negara.Unsur konsitutif terdiri dari :
• Ada penduduk atau Rakyat
rakyat ini pulalah yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan negaranya.
• Ada lingkungan kekuasaan/ Wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat yang sekaligus menjadi tempat bagi pemerintah untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan.
• Ada kekuasaan tertinggi/ pemerintah yang berdaulat
Pemerintahan merupakan alat kelengkapan pemerintah yang melaksanakan fungsi negara. Pemerintah berdaulat dijadikan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas penting dalam negara. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai kekuatan yang mengikat ke dalam dan keluar. Kekuasaan ke dalam berarti kekuasaan pemerintah itu diakui dan berwibawa terhadap rakyatnya.
B. Unsur Deklaratif Unsur tambahan yang menjadi syarat berdirinya suatu negara, unsur ini mungkin saja tidak dimiliki oleh calon sebuah negara. Unsur deklaratif terdiri dari :
• Adanya kesanggupan menjalin hubungan dengan negara lain.
• Adanya deklaratif (Pengakuan dari negara lain).
2. Dalam hukum internasional ada batas udara dan darat, ada juga batas laut. Selain itu juga ada hukum nasional yang mengatur semua itu. Coba Anda gambarkan peta konsep zona batas laut Indonesia
Jawab:
Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, wilayah laut Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada awal berdirinya, Indonesia mengadopsi produk hukum peninggalan Belanda Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim No. 525 Tahun 1939. Ordonansi 1939 membagi wilayah laut Indonesia menjadi Laut Teritorial dan Laut Pedalaman.
Dengan dikeluarkannya Deklarasi Djoeanda oleh pemerintah Indonesia maka penentuan batas laut teritorial menurut Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie Staatsblad 1939 (Ordonansi tentang Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939) nomor 442 pasal 1 ayat 1 menjadi tidak berlaku karena ordonansi ini membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri. dengan menetapkan UU Nomor 4/Prp/1960 tentang perairan Indonesia, yang pada intinya menyatakan:
a. kepulauan dari perairan Indonesia menjadi satu kesatuan, sedangkan laut yang menghubungkan antarpulau merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari daratannya. Untuk itu, harus ditarik garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar atau bagian pulau-pulau terluar dalam wilayah Indonesia. Perairan pada sisi dalam garis-garis pangkal/dasar tersebut disebut sebagai perairan pedalaman;
b. lebar laut teritorial dinyatakan 12 mil laut diukur mulai dari garis pangkal tersebut menuju ke luar;
c. kedaulatan Negara Republik Indonesia mencakup perairan Indonesia, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya, beserta sumber-sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya;
d. di perairan pedalaman dijamin hak lintas damai bagi kendaraan air asing yang pengaturannya akan ditentukan tersendiri.
3. Dalam sejarah hubungan internasional, perang sering sekali dianggap sebagai awal munculnya hubungan internasional. Coba Anda jelaskan korelasi antara sejarah perang dengan munculnya sejarah hubungan internasional.
Jawab;
Perkembangan hubungan internasional bermula ketika sistem negara modern mulai dikembangkan, yaitu pada tahun 1968 tepatnya pada perjanjian perdamaian Westphalia, yang mengakhiri peperangan panjang di Eropa selama 30 tahun.Dengan adanya perjanjian tersebut mendorong terbentuknya konsep kedaulatan negara, yang pada akhirnya menyebabkan bangkitnya negara-negara nasional yang independen, pengaturan diplomasi dan kekuatan militer. akibat perjanjian ini juga mulai muncul hukum internasional modern yang mengatur hubungan antar negara lahir atas masyarakat internasional yang berdasarkan negara-negara internasional. jauh sebelum itu dapat dirasakan bahwa pentingnya dalam menjaga hubungan damai antar negara saat meletusnya PD 1 ( 1914-1918 ) yang berdampak jatuhnya korban baik warga sipil maupun angkatan militer. akibat perang tersebut membuat dunia sadar akan pentingnya suatu kerjasama dan perdamaian demi terciptanya hidup saling berdampingan yang aman dan harmonis.
Berbeda dengan Hubungan Internasional, ilmu hubungan internasional mulai dikembangkan pada tahun 1919 di Universitas Wales di kota Aberystwyhtes. dan mulailah penyebaran ilmu hubungan internasional hingga ke mancanegara sebagai jurusan politik internasional. tujuan awal dibentuknya ilmu hubungan internasional adalah menghapus perang dan berusaha mencapai perdamaian di dunia ini, tujuan yang idealis ini merupakan ide dari presiden AS Woodrow Wilson setelah melihat dampak negatif dari PD I bagi umat manusia, dimana perang hanya berakibat pada kematian dan penderitaan baik mental atau fisik, entah di pihak yang menang maupun pihak yang kalah.
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
a. Akte Konstitutif
b. Organisasi Regional
c. Perjanjian Multilateral
d. De Facto dan De Jure
e. Uni Riil
Jawaban
a. Akte Konstitusif
suatu negara sepakat untuk mendirikan suatu organisasi internasional, maka kesepakatan tersebut dirumuskan dalam suatu instrumen yuridik yang disebut sebagai Akta Konstitutif (Misalnya: Piagam PBB). Akta Konstitutif dapat berasal dari suatu perjanjian internasional yang baru atau perjanjian ionternasional yang merubah perjanjian sebelumnya dengan sekaligus merubah personalitas yuridiknya dengan menggunakan prosedur revisi yang tercantum dalam perjanjian sebelumnya.
b. Organisasi Regional
Organisasi yang memiliki cakupan wilayahnya, hanya beberapa negara tertentu saja. Kegiatan dari organisasi ini pun, hanya mencakup beberapa wilayah saja, dan di berikan pada negara – negara pada kawasan tertentu.
c. Perjanjian Multilateral
Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang diselenggarakan oleh bangsa-bangsa di dunia tanpa memandang wilayah atau perkembangan perekonomian suatu negara
d. De facto De jure
Ada dua pengertian De Facto De jure
De Facto merupakan bentuk pengakuan suatu Negara terhadap Negara lainnya yang berdasarkan pada kenyataan yang menyatakan bahwa Negara tersebut sudah memenuhi syarat syarat terbentuknya Negara seperti adanya wilayah, adanya rakyat dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
De Jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain dengan berdasarkan pada kaidah kaidah yang diatur dalam hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru agar bisa diterima sebagai anggota bangsa bangsa di dunia dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya.
e. Uni Riil
yaitu suatu uni (uni nyata) yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
**
BalasHapus